Rabu, 02 Juli 2014

Sejarah Monza Tanjungbalai







RIWAYAT PASAR SEKEN (MONZA) TANJUNGBALAI

Terinspirasi maraknya pasar pakaian bekas eks luar negeri di Jalan Mongonsidi Medan yang populer disebut dengan "Monza" singkatan dari Mongonsidi Plaza, karena pasar darurat ini awalnya terletak di sisi kiri dan kanan Jalan Mongonsidi Medan (kalau dari Jl. Juanda sebelum jembatan Sungai Babura). Pasar ini bukanlah bangunan permanen seperti plaza-plaza sebenarnya tetapi awalnya hanya berupa kios-kios darurat. Pasar Monza ini muncul di medio 90an disaat plaza-plaza di Medan mulai tumbuh subur. Di pasar ini tersedia baju, celana, pakaian dalam, jaket, kaos kaki, tas, sepatu, karpet, dll eks luar negeri yang bahan-bahannya berasal dari Malaysia. Korea Selatan, Jepang dan China masuk melalui Pelabuhan Belawan. Karena masih layak dipakai dan bermutu bagus disamping harganya sangat terjangkau pasar pakaian bekas ini dari hari ke hari semakin di tengah-tengah masyarakat Kota Medan terutama pelanggannya dari kalangan mahasiswa perantau yang berasal dari seluruh daerah di Sumatera Utara yang tengah melanjutkan pendidikannya di Medan.

Mahasiswa/i inilah rupanya menjadi corong publikasi mempromosikan Pasar Monza ke daerah-daerah lainnya bilamana sang mahasiswa/i kembali ke kampungnya. Mereka sering diminta membawakan oleh-oleh  berupa pakaian, tas, dan barang eks luar negeri lainnya dari Pasar Monza di Meda. Pada saat sang masiswa/I kembali ke Medan sering pula dititipi uang untuk membelikan barang dari Monza untuk dikirimkan nantinya. Kala itu para kawula muda Medan lagi "demam produk luar negeri" , seperti mencari jeans merk Levis, kemeja Pierre Cardin, T-Shirt, kaus oblong, dan produk denim lainnya.

Melihat maju dan begitu prospeknya geliat jual beli di pasar ini, maka tertarik pulalah para pengusaha-pengusaha Tanjungbalai yang selama ini telah menjalin hubungan dagang dengan pengusaha-pengusaha Malaysia berbisnis hasil laut, pertanian, dan manufacture untuk menyambi ke bisnis pakaian bekas ini. Pengusaha-pengusaha pakaian bekas ini populer disebut masyarakat Tanjungbalai “Tokeh Bal”. 

Awalnya pedagang-pedagang eceran mengambil bal dari para tokeh bal umumnya berada di kawasan SS. Denki Tanjungbalai dan menjualnya kembali ke masyarakat masih sebatas di rumah-rumah ataupun masih di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Satu dua orang ada juga yang menjajakannya ke kampung-kampung di sekitar Tanjungbalai dan Asahan.

Karena makin dicari dan dikenal masyarakat maka para pedagang eceran ini mulai mencari tempat yang lebih luas dan strategis. Pada waktu itu kawasan bangsal (TPO Tanjungbalai) sebagai bagian dari aset PT. KAI masih merupakan lapangan terlantar yang tidak termanfaatkan dengan baik. Disinilah awalnya para pegadang-pedagang eceran pakaian bekas ini menggelar dagangannya bersama-sama. Rupanya bisnis ini dari waktu ke waktu semakin maju dan semakin populer ke seantero Sumatera Utara bahkan sampai ke provinsi tetangga lainnya seperti Aceh dan Riau mengalahkan kepopuleran tempat asalnya bisnis ini di Monza Medan. Nama Monza sebagai asalnya di Medan sudah akrab di telinga masyarakat begitu pula pasar seken ini di Tanjungbalai awalnya disebut masyarakat juga dengan "Pajak Monza". Melalui perhatian Pemerintah Kota Tanjungbalai dibawah kepemimpinan dr. Sutrisno Hadi, Sp.OG waktu itu maka dibangunlah Pasar Monza Tanjungbalai itu secara permanen.

Tidak terbantahkan bahwa dengan maraknya bisnis bal ini maka roda perekonomian Kota Tanjungbalai semakin menggeliat yang melibatkan seluruh mata rantai ekonomi. Mulai dari buruh bongkar muat, tukang beca, tukang ojek, pedagang, pegawai, karyawan, bahkan para pejabat sipil, polisi  sampai militer merasakan geliat ekonomi masyarakat Tanjungbalai ini. Namun hakekatnya secara skala nasional bisnis ini sangatlah memprihatinkan karena akan mengancam produksi dalam negeri untuk barang sejenis, mengganggu keseimbangan antara barang ekspor dengan impor, dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena tidak steril, dapat membawa/membonceng barang-barang terlarang seperti Narkoba, senjata api, dll.

Untuk melindungi produk dalam negeri Indonesia serta imbas lainnya itu Pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri perdagangan No. 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Bidang Impor, dan selanjutnya diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 54/M-DAG/PER/10/2009 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor. Tapi apa nyana pelaksanaannya di Kota Tanjungbalai tidak seperti yang diharapkan, para aparat pengelola pelabuhan, pantai, laut dan Pemerintah Daerah di kota ini tidak harmonis dalam satu tindakan. Aparat Bea Cukai terlihat seperti berjalan sendiri dan akhirnya gamang dan takut. Beberapa kali tindakan mereka untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tentang impor ini berujung pada tindakan unjuk rasa dan penyerangan. Parahnya lagi para aparat keamanan dan hukum bagai menonton saja. Patroli Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Asahan bagaikan mandul, karenanyalah mereka sering berkoordinasi dengan Patroli-Patroli Bea Cukai dari daerah lainnya seperti BC Belawan dan BC Tanjungbalai Karimun untuk mengamankan penyelundupan di kawasan Pantai Timur Sumatera di Selat Malaka. 

Beberapa berita miris sering kita dengar seperti operasi pemberantasan penyelundupan Bea dan Cukai Teluk Nibung dihalang-halangi masyarakat yang terdiri dari anak-anak dan wanita bayaran (Rp. 50.000,- perkepala) dinaikkan pada sebuah perahu bermesin untuk menghalang-halangi petugas melakukan pemeriksaan dan penangkapan di Kuala Bagan Asahan dan Sungai Asahan. Banyak pula hasil tangkapan dari operasi pemberantasan penyelundupan dari aparat BC Teluk Nibung akhirnya dilepas oleh aparat institusi negara dan pemerintah lainnya. 

Dibawah ini sengaja penulis kutip sebuah berita tentang action BC Teluk Nibung. 

Tim Patroli Laut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung berhasil melakukan penegahan 1.250 ball pakaian bekas pada Senin (13/1) lalu. Pakaian bekas tersebut diselundupkan oleh KM Anda Jaya GT. 34 Nomor 883 PPe dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penegahan dilakukan di sekitar Perairan Tanjung Jumpul, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai kapal yang bermuatan pakaian bekas, Tim Patroli Laut KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung ditugaskan untuk berpatroli di sekitar Perairan Asahan. Dengan menggunakan Kapal Patroli BC 15031, tim mulai bergerak dari Pangkalan Operasi sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah sampai di sekitar Perairan Tanjung Jumpul, Tim Patroli Laut menjumpai KM Anda Jaya yang dinakhodai oleh SM, dan langsung dilakukan pencegahan.
Tim berhasil mengamankan seorang nakhoda dan tujuh orang anak buah kapal (ABK). Selanjutnya, KM. Anda Jaya beserta muatannya, nakhoda dan seluruh ABK dibawa ke Pangkalan Operasi Kanwil DJBC Sumut di Belawan.

Saat ini, petugas sedang melakukan proses penyidikan, dan penyidik telah menetapkan status tersangka kepada nakhoda KM Anda Jaya. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selain itu, upaya penyelundupan ini juga melanggar Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yang melarang importasi pakaian bekas.

Dari Laporan Kinerja Dirjen Bea dan Cukai tahun 2011 saja terjadi Penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor) KPPBC Teluk Nibung sebanyak 19 kali. Beberapa hasil kegiatan patroli lautnya adalah sebagai berikut: 
  1. Salah satu patroli laut yang telah dilaksanakan adalah pencegahan kapal MT. Western KGT dan MT Concertina yang kedapatan membawa komoditi crude oil sebanyak + 650 kilo liter dengan modus melakukan pemuatan dan pengangkutan barang ekspor berupa crude oil tanpa dokumen dengan cara ship to ship; 
  2. Penyegelan terhadap KM Artika yang mengangkut spare parts. stationery and accesories, dll, dengan proses peyelesaian lebih lanjut diserahkan kepada KPPBC Tipe A3 Teluk Nibung.
Kita mengharapkan sudah saatnya seluruh aparatur pemerintah dan negara Republik Indonesia yang bertugas di Tanjungbalai mengedepankan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan dalam mengemban tugas. Bravo Tanjungbalai.

2 komentar:

  1. This story happened around early 2000. The incident occurred in a village in the interior of the state. when the season
    togel singapura

    BalasHapus
  2. min saya mahasiswa yang rencanya ingin meneliti TPO tanjung balai ini,namun saya masih bingung TPO itu singkatan dari apa, saya sudah coba browsing-browsing tapi tidak dapat juga..
    tolong bantu ya min
    trimakasih

    BalasHapus