RIWAYAT PASAR SEKEN (MONZA) TANJUNGBALAI
Terinspirasi maraknya pasar pakaian
bekas eks luar negeri di Jalan Mongonsidi Medan yang populer disebut dengan "Monza" singkatan
dari Mongonsidi Plaza, karena pasar darurat ini awalnya terletak di sisi kiri dan kanan Jalan
Mongonsidi Medan (kalau dari Jl. Juanda sebelum jembatan Sungai Babura). Pasar ini bukanlah bangunan permanen seperti plaza-plaza sebenarnya
tetapi awalnya hanya berupa kios-kios darurat. Pasar Monza ini muncul di
medio 90an disaat plaza-plaza di Medan mulai tumbuh subur. Di pasar ini tersedia baju, celana, pakaian dalam, jaket, kaos kaki, tas,
sepatu, karpet, dll eks luar negeri yang bahan-bahannya berasal dari Malaysia. Korea Selatan, Jepang
dan China masuk melalui Pelabuhan Belawan. Karena masih layak dipakai dan bermutu bagus disamping harganya sangat terjangkau pasar pakaian bekas ini dari hari ke
hari semakin di tengah-tengah masyarakat Kota Medan terutama pelanggannya dari kalangan
mahasiswa perantau yang berasal dari seluruh daerah di Sumatera Utara yang tengah melanjutkan
pendidikannya di Medan.
Mahasiswa/i inilah rupanya menjadi
corong publikasi mempromosikan Pasar Monza ke daerah-daerah lainnya bilamana
sang mahasiswa/i kembali ke kampungnya. Mereka sering diminta membawakan
oleh-oleh berupa pakaian, tas, dan barang eks luar negeri lainnya dari Pasar Monza di Meda. Pada saat sang masiswa/I kembali ke Medan sering
pula dititipi uang untuk membelikan barang dari Monza untuk dikirimkan
nantinya. Kala itu para kawula muda Medan lagi "demam produk luar negeri" , seperti mencari jeans merk Levis, kemeja Pierre Cardin, T-Shirt, kaus oblong, dan produk denim lainnya.
Melihat maju dan begitu prospeknya
geliat jual beli di pasar ini, maka tertarik pulalah para pengusaha-pengusaha Tanjungbalai yang selama
ini telah menjalin hubungan dagang dengan pengusaha-pengusaha Malaysia berbisnis
hasil laut, pertanian, dan manufacture untuk menyambi ke bisnis pakaian bekas ini. Pengusaha-pengusaha pakaian bekas ini populer disebut masyarakat Tanjungbalai “Tokeh Bal”.
Awalnya pedagang-pedagang eceran mengambil bal dari para tokeh bal umumnya berada di kawasan SS. Denki Tanjungbalai dan menjualnya kembali ke masyarakat masih sebatas di rumah-rumah ataupun masih di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Satu dua orang ada juga yang menjajakannya ke kampung-kampung di sekitar Tanjungbalai dan Asahan.
Awalnya pedagang-pedagang eceran mengambil bal dari para tokeh bal umumnya berada di kawasan SS. Denki Tanjungbalai dan menjualnya kembali ke masyarakat masih sebatas di rumah-rumah ataupun masih di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Satu dua orang ada juga yang menjajakannya ke kampung-kampung di sekitar Tanjungbalai dan Asahan.
Karena makin dicari dan dikenal
masyarakat maka para pedagang eceran ini mulai mencari tempat yang lebih luas dan strategis. Pada waktu
itu kawasan bangsal (TPO Tanjungbalai) sebagai bagian dari aset PT. KAI
masih merupakan lapangan terlantar yang tidak termanfaatkan dengan baik. Disinilah
awalnya para pegadang-pedagang eceran pakaian bekas ini menggelar dagangannya bersama-sama.
Rupanya bisnis ini dari waktu ke waktu semakin maju dan semakin populer ke seantero
Sumatera Utara bahkan sampai ke provinsi tetangga lainnya seperti Aceh dan Riau mengalahkan kepopuleran
tempat asalnya bisnis ini di Monza Medan. Nama Monza sebagai
asalnya di Medan sudah akrab di telinga masyarakat begitu pula pasar seken ini di Tanjungbalai awalnya disebut masyarakat juga dengan "Pajak Monza". Melalui perhatian Pemerintah Kota Tanjungbalai
dibawah kepemimpinan dr. Sutrisno Hadi, Sp.OG waktu itu maka dibangunlah Pasar
Monza Tanjungbalai itu secara permanen.
Tidak terbantahkan bahwa dengan
maraknya bisnis bal ini maka roda perekonomian Kota Tanjungbalai semakin menggeliat yang
melibatkan seluruh mata rantai ekonomi. Mulai dari buruh bongkar muat, tukang
beca, tukang ojek, pedagang, pegawai, karyawan, bahkan para pejabat sipil,
polisi sampai militer merasakan geliat ekonomi masyarakat Tanjungbalai ini. Namun hakekatnya secara skala
nasional bisnis ini sangatlah memprihatinkan karena akan mengancam produksi dalam
negeri untuk barang sejenis, mengganggu keseimbangan antara barang ekspor dengan impor, dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena tidak steril, dapat membawa/membonceng
barang-barang terlarang seperti Narkoba, senjata api, dll.
Untuk melindungi produk dalam negeri
Indonesia serta imbas lainnya itu Pemerintah telah mengeluarkan peraturan
menteri perdagangan No. 229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum Bidang Impor,
dan selanjutnya diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor : 54/M-DAG/PER/10/2009 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor.
Tapi apa nyana pelaksanaannya di Kota Tanjungbalai tidak seperti yang
diharapkan, para aparat pengelola pelabuhan, pantai, laut dan Pemerintah Daerah
di kota ini tidak harmonis dalam satu tindakan. Aparat Bea Cukai terlihat
seperti berjalan sendiri dan akhirnya gamang dan takut. Beberapa kali tindakan
mereka untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tentang impor ini berujung pada
tindakan unjuk rasa dan penyerangan. Parahnya lagi para aparat keamanan dan
hukum bagai menonton saja. Patroli Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Asahan
bagaikan mandul, karenanyalah mereka sering berkoordinasi dengan
Patroli-Patroli Bea Cukai dari daerah lainnya seperti BC Belawan dan BC
Tanjungbalai Karimun untuk mengamankan penyelundupan di kawasan Pantai Timur
Sumatera di Selat Malaka.
Beberapa berita miris sering kita
dengar seperti operasi pemberantasan penyelundupan Bea dan Cukai Teluk Nibung dihalang-halangi masyarakat yang terdiri dari anak-anak dan wanita bayaran (Rp. 50.000,- perkepala) dinaikkan pada sebuah perahu bermesin untuk menghalang-halangi petugas melakukan pemeriksaan dan penangkapan di Kuala Bagan Asahan dan Sungai Asahan. Banyak pula hasil tangkapan dari operasi pemberantasan penyelundupan dari aparat BC Teluk Nibung akhirnya
dilepas oleh aparat institusi negara dan pemerintah lainnya.
Dibawah ini sengaja penulis kutip sebuah berita tentang action BC Teluk Nibung.
Tim Patroli Laut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung berhasil melakukan penegahan 1.250 ball pakaian bekas pada Senin (13/1) lalu. Pakaian bekas tersebut diselundupkan oleh KM Anda Jaya GT. 34 Nomor 883 PPe dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penegahan dilakukan di sekitar Perairan Tanjung Jumpul, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dibawah ini sengaja penulis kutip sebuah berita tentang action BC Teluk Nibung.
Tim Patroli Laut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung berhasil melakukan penegahan 1.250 ball pakaian bekas pada Senin (13/1) lalu. Pakaian bekas tersebut diselundupkan oleh KM Anda Jaya GT. 34 Nomor 883 PPe dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penegahan dilakukan di sekitar Perairan Tanjung Jumpul, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai kapal yang bermuatan pakaian bekas, Tim Patroli Laut KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung ditugaskan untuk berpatroli di sekitar Perairan Asahan. Dengan menggunakan Kapal Patroli BC 15031, tim mulai bergerak dari Pangkalan Operasi sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah sampai di sekitar Perairan Tanjung Jumpul, Tim Patroli Laut menjumpai KM Anda Jaya yang dinakhodai oleh SM, dan langsung dilakukan pencegahan.
Tim berhasil mengamankan seorang
nakhoda dan tujuh orang anak buah kapal (ABK). Selanjutnya, KM. Anda Jaya
beserta muatannya, nakhoda dan seluruh ABK dibawa ke Pangkalan Operasi Kanwil
DJBC Sumut di Belawan.
Saat ini, petugas sedang melakukan proses penyidikan, dan penyidik telah menetapkan status tersangka kepada nakhoda KM Anda Jaya. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selain itu, upaya penyelundupan ini juga melanggar Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yang melarang importasi pakaian bekas.
Dari Laporan Kinerja Dirjen Bea dan Cukai tahun 2011 saja terjadi Penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor) KPPBC Teluk Nibung sebanyak 19 kali. Beberapa hasil kegiatan patroli lautnya adalah sebagai berikut:
Saat ini, petugas sedang melakukan proses penyidikan, dan penyidik telah menetapkan status tersangka kepada nakhoda KM Anda Jaya. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selain itu, upaya penyelundupan ini juga melanggar Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yang melarang importasi pakaian bekas.
Dari Laporan Kinerja Dirjen Bea dan Cukai tahun 2011 saja terjadi Penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor) KPPBC Teluk Nibung sebanyak 19 kali. Beberapa hasil kegiatan patroli lautnya adalah sebagai berikut:
- Salah satu patroli laut yang telah dilaksanakan adalah pencegahan kapal MT. Western KGT dan MT Concertina yang kedapatan membawa komoditi crude oil sebanyak + 650 kilo liter dengan modus melakukan pemuatan dan pengangkutan barang ekspor berupa crude oil tanpa dokumen dengan cara ship to ship;
- Penyegelan terhadap KM Artika yang mengangkut spare parts. stationery and accesories, dll, dengan proses peyelesaian lebih lanjut diserahkan kepada KPPBC Tipe A3 Teluk Nibung.
Kita mengharapkan sudah saatnya seluruh aparatur
pemerintah dan negara Republik Indonesia yang bertugas di Tanjungbalai
mengedepankan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan
golongan sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan dalam mengemban tugas. Bravo
Tanjungbalai.
This story happened around early 2000. The incident occurred in a village in the interior of the state. when the season
BalasHapustogel singapura
min saya mahasiswa yang rencanya ingin meneliti TPO tanjung balai ini,namun saya masih bingung TPO itu singkatan dari apa, saya sudah coba browsing-browsing tapi tidak dapat juga..
BalasHapustolong bantu ya min
trimakasih